Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis/type dan ukuran rel yang digunakan di Indonesia. Seperti kita ketahui, kereta api berjalan diatas dua besi sejajar memanjang yang diletakkan/ditambatkan di atas bantalan, baik itu bantalan kayu, bantalan besi maupun bantalan beton. Dua buah besi sejajar itu biasa kita sebut sebagai rel. Rel terbuat dari baja dengan dengan komposisi kimia yang beragam yang dibuat sedemikian rupa sehingga kuat dan mampu menahan beban kereta api yang lewat dalam waktu yang telah direncakan.
Adapun jenis-jenis type dan ukuran rel yang digunakan di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
Rel R.25 merupakan rel dengan ukuran kecil dan rel tua peninggalan kolonial Hindia Belanda yang mungkin saat ini sudah jarang digunakan pada jalur kereta api. Rel jenis ini mungkin saat ini hanya ada pada jalur-jalur non aktif atau pada emplasemen yang tidak banyak dilewati kereta.
Pemberian kode atau nama rel berdasarkan berat rel tersebut dalam panjang 1 meter, adapun yang dimaksud dengan rel R.25 adalah rel dengan berat 25 kg/meter, namun berat sebenarnya menurut spesifikasi adalah 25,74 kg/meter. Sedangkan panjang standar untuk satu batang rel R.25 biasanya adalah 6,8 - 10,2 meter/batang. Dimensi dan ukuran Rel R.25 seperti pada gambar berikut:
|
Gambar 1. Potongan Rel R.25 |
Rel R.33 merupakan rel dengan ukuran sedang/menengah yang masih digunakan sampai saat ini, biasanya masih digunakan pada jalur kereta api di wilayah Pulau Sumatera. Namun beberapa tahun belakangan Pemerintah sudah mulai melakukan upgrade/peningkatan mengganti rel R.33 menjadi Rel R.54.
Adapun berat dari R.33 adalah 33,4kg/meter dan memiliki panjang standar yaitu 11,9 - 13,6 meter/batang. Dimensi dan ukuran rel R.33 dapat kita lihat pada gambar berikut:
|
Gambar 2. Potongan Rel R.33 |
Rel jenis ini lumayan jarang digunakan di Indonesia, karena mungkin memiliki "spek yang nanggung" dengan rel R.42. Mungkin rel ini ada digunakan namun secara kasat mata sulit membedakannya dengan rel R.42. Untuk berat rel R.41 sendiri yaitu 41,52 kg/meter dengan panjang standar 11,9 - 17 meter/batang. Dimensi dan ukuran rel R.41 dapat kita lihat pada gambar berikut:
|
Gambar 3. Potongan Rel R.41 |
Rel R.42 juga merupakan rel ukuran sedang/menegah, berbeda sedikit dengan rel R.41, hanya berbeda 0,5 mm pada bagian lebar kepalanya saja. Saat ini rel R.42 masih banyak digunakan pada jalur KA, umumnya kebanyakan dipakai pada lintas yang tidak terlalu padat dan jalur-jalur di dalam emplasemen. Adapun berat dari rel R.42 adalah 42,18 kg/meter dengan panjang standar 13,6 - 17 meter/batang. Dimensi dan ukuran rel R.42 dapat kita lihat pada gambar berikut:
|
Gambar 4. Potongan Rel R.42 |
Sama seperti rel R.41, Rel jenis ini juga termasuk yang jarang digunakan di Indonesia. Adapun berat dari rel R.50 adalah 50,4 kg/meter dengan panjang standar 17 meter/batang. Dimensi dan ukuran rel R.50 dapat kita lihat pada gambar berikut:
|
Gambar 5. Potongan Rel R.50 |
Rel R.54 saat ini merupakan rel yang paling banyak digunakan pada jalur kereta api di Indonesia. Hampir secara keseluruhan proyek pembangunan baru maupun upgrade/peningkatan jalan KA menggunakan rel R.54, kecuali pada pembangunan jalur KA yang ada di Provinsi Sulawesi selatan dan Provinsi Aceh. Adapun berat dari rel R.54 adalah 54,4 kg/meter dengan panjang standar 25 meter/batang. Dimensi dan ukuran rel R.54 dapat kita lihat pada gambar berikut:
|
Gambar 6. Potongan Rel R.54 |
Rel R.60 di Indonesia saat ini hanya digunakan pada pembangunan jalur KA di Sulawesi Selatan dan Aceh. Rel jenis ini merupakan rel paling besar dari jenis rel lainnya. Berbeda sendiri dengan jenis rel yang lain, rel R.60 dipasang pada track dengan lebar sepur (track gauge) 1435 mm. Adapun berat dari rel R.60 adalah 60,34 kg/meter dengan panjang standar 25 meter/batang. Dimensi dan ukuran rel R.60 dapat kita lihat pada gambar berikut:
|
Gambar 7. Potongan Rel R.60 |
Berikut kami lampirkan tabel rekapitulasi ukuran dan berat rel yang digunakan di Indonesia:
Demikianlah beberapa jenis-jenis type dan ukuran rel yang digunakan di Indonesia. Semoga bermanfaat. Salam...
Referensi:
PM No. 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan teknis jalur kereta api;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar