Rabu, 16 Agustus 2023

LENGKUNG : TIKUNGAN PADA JALAN REL

Dalam perencanaan pembangunan sistem transportasi, baik itu jalan raya maupun rel kereta api pastinya akan ada halangan atau rintangan yang akan dihadapi. Jalur yang kita rencanakan biasanya tidak akan selalu lurus. Akan ada kontur tanah yang berbukit atau lembah yang harus kita hindari. Untuk menghindari rintangan itu jalur kereta api akan dibuat berbelok atau menikung. Hal ini lebih efisien dalam biaya pembangunan dibanding dengan membuat jembatan atau terowongan. Tentunya para perencana akan mempertimbangkan desain mereka sesuai kondisi geografis pada daerah yang direncanakan.


Pada artikel kali ini kita akan membahas sedikit tentang lengkung jalan rel berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini. 



sumber: dokumentasi pribadi



Tidak selalu lurus, jalan rel seringkali memiliki bagian-bagian yang melengkung (berbelok). Hal ini bertujuan untuk merubah arah dan mengikuti topografi permukaan tanah atau menghindari rintangan lainnya. Lengkung jalan rel harus didesain sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. 


Berikut adalah hal-hal penting pada lengkung jalan rel :


1. Radius lengkung

Seperti yang kita ketahui radius atau jari-jari adalah jarak yang diukur antara titik pusat lingkaran hingga ke titik-titik tepi lingkaran. Lengkung sama dengan sebuah kurva dimana sebuah kurva pastinya mempunyai radius agar terbentuk. 


Dalam perencanaan konstruksi jalan rel terdapat persyaratan untuk mendesain sebuah lengkung. Salah satunya adalah persyaratan radius minimum yang diizinkan sesuai dengan kecepatan rencana kereta api agar kereta tidak terjatuh atau terguling saat melewatinya. Berikut adalah persyaratan radius minimum yang diizinkan untuk lengkung jalan rel:


Kecepatan Rencana (Km/jam)

 Jari-jari minimum lengkung lingkaran tanpa lengkung peralihan (m)

 Jari-jari minimum lengkung lingkaran yang diijinkan dengan lengkung peralihan (m)

 120

 2370

 780

 110

 1990

 660

 100

 1650

 550

 90

 1330

 440

 80

 1050

 350

 70

 810

 270

 60

 600

 200

sumber: PM No. 60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api

Dari tabel di atas dapat kita simpulkan bahwa lengkung peralihan hanya digunakan pada radius lengkung yang relatif kecil .



2. Lengkung peralihan

Lengkung peralihan adalah perubahan radius lengkung dari jalur lurus menuju lengkung penuh secara bertahap. Tujuan utama dari dibuatnya lengkung peralihan adalah untuk memastikan peralihan yang halus dan aman dari jalur lurus menuju jalur lengkung. Perubahan arah dari jalur lurus menuju lengkung (tikungan) secara tiba-tiba akan beresiko menyebabkan tergulingnya kereta api akibat gaya sentrifugal. 


untuk menentukan panjang minimum lengkung peralihan pada suatu lengkung dapat dihitung dengan rumus berikut: 

sumber: PM No. 60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api




3. Peninggian jalan rel pada lengkung

Saat kereta api melintasi lengkung jalan rel, akan ada gaya sentrifugal yang muncul dan mendorong kereta api ke arah luar lengkung. Gaya sentrifugal ini dapat diatasi dengan melakukan peninggian elevasi pada satu sisi rel yaitu rel sisi bagian luar lengkung. tujuannya adalah untuk membantu menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya kecelakaan.


Peninggian elevasi rel luar pada area lengkung memungkinkan kereta api untuk melewati lengkungan dengan kecepatan yang lebih tinggi. Tanpa adanya peninggian, kereta api mungkin harus melambat untuk menghindari risiko guling dan kecelakaan saat melalui lengkungPeninggian rel pada area lengkung juga dapat meningkatkan kenyamanan penumpang yang menaiki kereta api.


Besar peninggian maksimum untuk lebar jalan rel 1067 mm adalah 110 mm dan untuk lebar jalan rel 1435 adalah 150 mm. Berikut adalah tabel peninggian jalan rel untuk lebar sepur 1067 dan 1435 menurut PM. 60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api:







4. Pelebaran jalan rel pada lengkung

Jalan rel pada kondisi jalur yang lurus akan menggunakan lebar standarnya seperti biasa. Apabila menggunakan lebar sepur 1067 mm maka pada jalur lurus akan digunakan ukuran yang sama. Hal ini akan berbeda pada kondisi lengkung dimana lebar sepur jalan rel akan ditambah sesuai dengan radius lengkungnya. 


Pelebaran ini bertujuan untuk mencegah roda kereta api mengalami hambatan saat melewati lengkung. Caranya adalah dengan menggeser posisi rel bagian dalam lengkung ke arah dalam. Perlebaran ini dicapai dan dihilangkan secara berangsur sepanjang lengkung peralihan. 


Khusus untuk radius lengkung diatas 600 m maka tidak perlu dilakukan pelebaran. 


Berikut adalah tabel pelebaran jalan rel untuk lebar sepur 1067 mm dan 1435 mm.




Pada pelaksanaan konstruksi jalan rel, pelebaran ini didapat dengan mengatur posisi shoulder bantalan beton. ini dilakukan pada saat pabrikasi bantalan beton, sehingga akan ada lima ukuran bantalan beton yang ditemui pada konstruksi jalan rel yang trasenya mempunyai radius 600 m kebawah. Untuk lebar sepur sempit, antaran lain :

  1. 1067 mm
  2. 1072 mm
  3. 1077 mm
  4. 1082 mm
  5. 1087 mm


Demikian pembahasan kita tentang lengkung jalan rel. Semoga bermanfaat. Salam.



Referensi: PM No. 60 tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REL GONGSOL ATAU REL PAKSA PADA JALAN REL (Penerapan dan Manfaat dalam Infrastruktur Perkeretaapian)

Pada umumnya, jalur kereta api di Indonesia terdiri dari sepasang rel sejajar yang menjadi landasan utama perjalanan kereta. Namun, dalam si...